5 Kali Cabuli Anak Tetangga, Kakek 67 Tahun Ditangkap Polisi

oleh
Ilustrasi Gambar

Jawa Tengah, Borneo24 – Kakek berinisial EN 67 tahun warga Kecamatan Karangsambung Kebumen ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur anak tetangganya sendiri.

Menurut pengakuannya, tindakan itu dilakukannya sebanyak 5 kali kepada gadis berusia 14 tahun itu.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, kasus pelecehan seksual itu terbongkar setelah korban mengadukan ke orangtuanya. Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban kami amankan untuk kepentingan penyidikan,jelas AKBP Rudy.

Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada Bunga.
Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah.

Tersangka sampai saat ini belum memiliki momongan. Perbuatannya dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.

Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman penjara paling lama 15tahun penjara. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.