SERUYAN, borneo24.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil mengamankan sebanyak 67 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 19,14 gram.
Puluhan paket sabu tersebut diamankan petugas dari tangan tersangka M. Yunus (44) dikediamannnya Jalan Letjen S. Parman RT 001 RW 005 Desa Persil Raya Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan, Kalteng, Minggu (28/7/2019) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Seorang pria tidak tamat SD ini ditangkap petugas atas laporan masyarakat bahwa pelaku kerap jual beli narkoba di rumahnya,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, Senin 29 Juli 2019.
Setelah mendapatkan informasi tersebut lanjut Ramon, petugas melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah toples biskittpo warna ungu yang di dalamnya narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam beberapa plastik warna bening sebanyak 67 paket seberat 19,14 gram,” beber Ramon.
Selain itu ungkap Ramon, petugas juga mengamankan 1 buah alat penakar sabu yang terbuat dari potongan pulpen, 1 buah stoples biskittop dan stoples hair energy.
Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Seruyan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.