Ada Apa Munarman Terdakwa Dengan Dituntut 8 Tahun Penjara?

oleh
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Dugaan Terorisme.

Jakarta, Borneo24.com Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 dan atau Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Ia disebut menghadiri acara Baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdadi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman juga disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.

Mantan Sekretaris Umum FPI itu, disebut tertawa dan menganggap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menghukumnya dengan tuntutan penjara 8 tahun kurang serius.

Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman setelah ia membacakan tuntutan tersebut. Mantan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu kemudian menyebut tuntutan Jaksa kurang serius.

“Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman, Senin (14/3/2022). Aziz Yanuar Kuasa Hukum Munaarman mengatakan bahwa Munarman tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa.

“Tertawa-tawa saja. Enggak serius (tuntutan Jaksa). Harusnya mati tuntutannya,” ujar Aziz
“Tuntutan Jaksa kurang serius jadi kita enggak tertantang, kita pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja, makanya kita santai saja,” ujar Aziz.

Sebagaimana Aziz mengatakan, tim kuasa hukum juga menganggap tuntutan Jaksa kurang serius. Aziz mengatakan kembali semestinya Jaksa menuntut Munarman dengan hukuman mati.

Jaksa menuntut Majelis Hakim PN Jaktim sebelumnya agar menjatuhkan hukuman pidana penjara 8 tahun terhadap Munarman. Munarman dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemufakatan jahat mengenai terorisme.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaktim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Munarman pidana penjara selam 8 tahun,” kata jaksa, Senin (14/3/2022). (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.