Palangka Raya, Borneo24.com – Kerja keras aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rakumpit Polresta Palangka Raya dalam mengungkap dugaan kasus tindak pidana pencurian membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial EM (32) dan barang bukti berhasil diamankan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit Iptu Waryoto menerangkan keberhasilan pihaknya tersebut merupakan berkat kerja keras personel yang melakukan rangkaian penyelidikan usai diterimanya laporan.
“Sebelum dilaksanakannya penangkapan, kami telah menerima adanya laporan dari warga berinisial MR yang berada di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km 76, Kelurahan Petuk Barunai yang kehilangan satu unit handphone,” katanya.
Yang mana, korban mengaku telah kehilangan satu unit Handphone miliknya tersebut disimpan di dalam rumahnya sebelum raib pada Senin (21/11). Setelah laporan diterima dan dilakukan rangkaian penyelidikan akhirnya menemukan titik terang akan terduga pelaku.
“Setelah mengantongi identitas terduga, sekitar pukul 15.00 WIB kita yang telah mengetahui8 keberadaan pelaku, bergegaa menuju lokasi guna mengamankan untuk kemudian digiring ke Mapolsek guna proses lebih lanjut,” bebernya.
Sedangkan dari hasil penggeledahan, petugas mendapati barang bukti yang diduga merupakan barang hasil curian yang dilakukan pelaku beberapa waktu lalu, sehingga dengan segera di giring ke Mapolsek untuk kepentingan penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga telah mengakui perbuatannya dan selanjutnya kita serahkan ke Mapolresta. Guna mempertanggungjawabkan yang telah dilakukannya, kini EM terancam penjara empat bulan 15 hari sebagaimana pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (***)