Apes lagi Tranksasi Judi Onlie Malah Ditangkap Pihak kepolisian

oleh

Kapuas – Tertangkap tangan Saat transaksi judi online oleh pihak berwajid disebuah warung membuat Masrani(39), warga Jalan Pemuda km. 23 Desa Palingkau Lama RT 013 Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah , Sabtu (06/04/2019).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Budi Martono mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku judi online Masrani (39) di warung kopi miliknya sendiri saat ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik ketika diamankan pihak berwajib.

Tim Sat Reskrim bersama Polsek Kapuas Murung melakukan operasi razia penyakit masyarakat setiap malam untuk menjaga situasi KAMTIBMAS (Keamananan dan Ketertiban Masyarakat) aman damai menjelang Pemilu 2019.

“Pelaku tidak berkutik saat kita amankan di warung kopi saat sedang transkasi judi togel secara online”terang AKP Budi diruang kerjanya, Senin ( 08/04/2019).

Pihaknya berhasil mengamankan 1 buah Hp merk Vivo warna silver dengan no hp : 082358503182 dan IMEI I : 867211030972835 dan IMEI II : 867211030972827 dengan uang sebesar Rp. 953.000,- 1 buah ATM BRI warna biru beserta buku rekening an. Masrani dan 4 lembar bertulisan angka tembakan.

“Pelaku di tindak Pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP Pidana” tandasnya. (RP/01)