Baru keluar hutan, tim Polda langsung tangkap tersangka

oleh

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah menangkap kayu olahan sebanyak dua truk bebentuk balok, kayu tersebut diamankan di Kelurahan Marang Kecamatan Bukit Batu Km 18 Palangka Raya. Plt Kasudit Tipiter Polda Kalimantan Tengah AKBP Devy Firmansyah, mengakui penangkapan dilakukan dimalam hari.

Menurutnya saat tim Polda menerima laporan tentang truk mengakut kayu dari dalam hutan, tim langsung bergerak dan mengamankan dua sopir bernama Abdul Rahim dengan truk nomor polisi DA 1176 KB dan Samdani nomor polisi DA 1817 G.

Kedua truk itu mengangkut kayu olahan dengan menutupinya dengan terpal. Setelah dibuka, truk tersebut mengangkut kayu berbentuk segi empat. Tersangka Samdani membawa sebanyak 7 m3 sedangkan Abdul Rahin sebanyak 6 m3. “ Ini sudah diamankan di Mapolda Kalteng, dan masih diperiksa” kata Devy saat dihubungi via seluler.

Kedua tersangka dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e dan pasal 88 ayat (1) huruf a Jo pasal 16 UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP dengan ancaman lima tahun Penjara. (RP/01)