Pontianak, Borneo24.com – Seorang pengedar narkoba berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang diseputaran tugu bambu, Jalan MT.Haryono, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kabupaten Sintang, Rabu (19/8/2020).
pengedar tersebut berinisial AMS (32) berasal dari Pontianak.
Dari tangan tersangka ini, diamankan narkoba jenis sabu seberat setengah ons atau 50 gram.
Bermula dari laporan masyarakat, pengungkapan peredaran narkoba terjadi pada hari Selasa (18/8/2020) atau sehari setelah kemerdekaan RI.
Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, AMS akan membawa narkotika dari Pontianak menuju Sintang.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
“Pada hari Rabu, sekitar jam 03.40 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap AMS di teras seputaran tugu bambu,” kata Kapolres Sintang, AKBP Jhon H Ginting melalui Kasat Res Narkoba, Ipda Amansyurdin.
“Beratnya setengah ons. Kepada petugas pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amansyurdin.
Pelaku kata Amansyurdin merupakan seorang bandar, sekaligua pengedar narkoba. Pelaku sudah ditetapkan tersangka, disankakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mari kita memerangi narkoba, supaya sintang bebas narkoba. Serta peran serta masyarakat untuk bersama memberantas peredaran narkoba,” tegasnya. (***)