Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Proses hukum di Satresnarkoba Polres Tabalong kini harus dijalani, SP(40), warga Desa Seradang, Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pria ini diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, saat berada di warung miliknya di Desa Seradang, Rabu (3/3/2021) siang.
Ketika itu petugas mendapati barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 8 paket kecil serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,16 gram dan 1 buah Hp.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kasubaghumas AKP Otto, saat dikonfirmasi, Jumat (5/3/2021) pagi, membenarkan petugas satresnarkoba berhasil menangkap SP (40), warga Desa Seradang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.
“Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” katanya dikutip dari tribuntabalong.
Penangkapan SP bermula dari informasi yang didapat petugas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung di Desa Seradang.
Dengan adanya informasi ini petugas Satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan di lapangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 wita petugas menangkap SP di warung tersebut dilanjutkan penggeledahan warung ditemukan 8 paket serbuk diduga sabu-sabu.
8 paket kecil serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,16 gram
yang disimpan SP dibawah lipatan baju di dalam lemari miliknya.
Dari pengakuannya, SP mendapatkan barang ini dari rekannya SHR yang aat ini SHR masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tabalong.
“SP kesehariannya berdagang diwarung miliknya yang berlokasi di pinggir jalan menuju masuk pabrik semen PT. Conch di Desa Seradang, Haruai, Tabalong,” ucap Akp Otto. (***)