Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang pria bernama Dian (24) pelaku penggelapan sepeda motor diamankan petugas Kepolisian dari unit Resmob Polsek Pahandut pada, Senin (6/9/2021) Pukul 01.15 WIB.
Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus penggelapan mobil ini diamankan di Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas dan diamankan saat sedang nongkrong disebuah warung.
Dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pahandut Ipda Erick Wowor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolsek Pahandut AKP Erwin Togar Haasian Situmorang melalui Kanit Reskrim Ipda Erick Wowor mengatakan bahwa telah mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan yang terjadi di parkiran RSUD Doris Sylvanus.
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Kapuas,” Kata Ipda Erick Wowor.
Dijelaskannya Erick, Pelaku pada Sabtu (21/8/2021) Pukul 08.00 WIB di parkiran RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Ahmad Maulana (25) warga Jalan Dr Murjani Kota Palangka Raya.
Pelaku dan korban baru tiga hari saling kenal dan keduanya bertemu di RSUD Doris Sylvanus. Kemudian pelaku beberapa kali meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli makanan.
Sudah beberapa kali meminjam tidak ada kecurigaan korban terhadap pelaku. Saat itu pelaku berkata bahwa salah satu pihak keluarganya sedang sakit dan dirawat. Setelah ketiga kalinya minjam sepeda motor pelaku langsung kabur.
“Modus pelaku adalah berpura pura bahwa ada keluarganya yang sakit dan dirawat dan pinjam motor korban untuk membeli makanan,” Jelas Erick.
Korban yang tidak terima atas kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pahandut. Kini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (***)