Kapuas, Borneo24.com – Seorang sopir truk bernama Asepta (26) yang bekerja disebuah perusahaan kelapa sawit diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Kapuas Barat.
Pelaku yang diketahui tamatan SMK ini diamankan di Jalan Perusahaan Estate Saluang PT Lifere Agro Kapuas (LAK) Desa Basuta Raya Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas pada, Selasa (31/8/2021) Pukul 12.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Eko Basuki saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Watshaap, Rabu (1/9/2021) Siang membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
“Ya benar, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan,” Kata Eko.
Dijelaskannya Eko, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli sabu-sabu di wilayah tersebut. Menanggapi laporan tersebut dengan dipimpin langsung Kapolsek Kapuas Barat langsung melakukan penyelidikan.
Anggota yang melakukan pengintaian menemukan truk yang dikemudikan oleh pelaku susuai dengan ciri-ciri. Selanjutnya truk tersebut diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Kita temukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan,pipet kaca yang masih ada sisa sabu,korek api dan kopiah,” ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku bahwa sabu tersebut akan diedarkan ke perusahaan tempatnya bekerja. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (***)