Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Tersangka M, ayah tiri yang menyetubuhi anak tirinya, DNA yang masih dibawah umur saat ini terancam pidana 15 tahun. Hal itu diutarakan Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Devy Firmansyah saat menggelar press release cipta kondisi bulanan, Senin (13/9/2021) di Halaman Kantor Polres Kobar.
Penahanan tersangka ini berdasarkan hasil laporan Polisi Nomor: LP/B/191/lX/2021. Pelapornya sendiri atas nama DNA yang tidak lain sebagai korban. Dalam keterangannya, Kapolres Kobar menjelaskan, bahwa perbuatan tersangka kepada korban dilakukan dari usia 15 sampai 18 tahun.
“Perlakuan tersangka terhadap korban yang dialami dari mulai usia 15 tahun sampai dengan usia 18 tahun, dan TKP nya ada di Jalan GM Arsyad RT 16 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat”.
“Tersangka yang berhasil kita amankan di sini adalah M, yang saat ini ada di sebelah kanan saya paling belakang yang menggunakan peci, jadi modus operandinya tersangka ini melakukan atau menyetubuhi anak di bawah umur dimulai dari pada Tanggal 22 Agustus Tahun 2018 di rumah tersangka sendiri dimana pada saat itu korban masih berusia 15 tahun,” jelas Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah.
Sambung Devy, pada saat itu, korban ini sedang ditinggal oleh ibu dan saudara-saudara yang lainnya ke kebun dan korbannya ditinggalkan bersama dengan ayah tiri. Sekedar untuk diketahui, ibu korban ini menikah dengan tersangka M, karena suami yang sebelumnya itu sudah meninggal dunia Jadi jatuhnya adalah Ayah tiri.
Lanjut Kapolres, jadi pada saat si korban ini ditinggal oleh ibu dan saudara-saudaranya ke kebun, tersangka ini menyetubuhi anak tirinya yang saat itu masih berusia 15 tahun. Dan setelah disetubuhi, DNA juga diancam untuk tidak mengatakan pada siapa-siapa.
Dan kemudian kejadian itu diulangi lagi pada Tanggal 7 April 2021 di rumah yang sama. Saat itu korban sudah berusia 18 tahun. Modusnya sama pada saat itu, korban ditinggal oleh ibu dan saudara-saudaranya ke Sampit.
“Kalau yang pertama ke kebun, yang kedua ini ke Sampit, dan di terakhir kalinya di Tanggal 7 April 2021 ini tersangka melakukan persetubuhan dengan korban ini atau menyetubuhi korban ini sebanyak 2 kali,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu, 1 stel baju tidur warna putih motif marun, 1 stel baju tidur warna putih motif karung, kemudian ada 1 buah celana dalam warna pink, dan ada 1 lembar benda warna hitam.
Sementara itu, untuk tersangka sendiri akibat perbuatannya dikenakan dengan pasal setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana disini ancaman pidananya adalah selama 15 tahun. (***)