Berantam di Tepi Sungai, Resmob Ringkus Pelaku Penganiayaan

oleh
M (25) usai diringkus unit Resmob Polres setempat lantaran diduga telah melakukan aksi tindak penganiayaan.

Pulang Pisau, Borneo24.com Seorang pemuda berinisial M (25) harus berurusan dengan Aparat Kepolisian Resort (Polres) Pulang Pisau usai diringkus unit Resmob Polres setempat lantaran diduga telah melakukan aksi tindak penganiayaan.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Afif Hasan mengatakan diamankannya terduga merupakan tindak lanjut dari adanya laporan polisi yang diterima pada Jumat (7/10).

“Unit Resmob dan Polsek Banama Tingang back up Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan terduga saat berada di Desa Goha RT 01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau tidak berselang lama usai menerima laporan,” katanya.

Diterangkannya, sebelum diamankan terduga diduga melakukan aksi tersebut pada Minggu (25/9) sekitar pukul 17.00WIB di kawasan Taman Sumbu Kurung Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau.

Dimana bermula saat korban berinisial D (17) warga Desa Anjir Kalampan, J (17) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat dan R(17) warga Jalan Masrumi Layar Desa Anjir Pulang Pisau Kec. Kahayan Hilir tengah bersantai di taman tersebut.

“Korban yang saat itu duduk diatas kendaraan sambal bermain handphone, secara tiba-tiba dihampiri Sembilan orang pejalan kaki. Disaat itu pelaku mencoba mempengaruhi korban dengan cara berhadapan,” ucapnya.

Diduga lantaran tidak berhasil mempengaruhi, terduga yang memiliki tato di lengan sebelah kanan mengenakan kaos oblong warna putih dengan paksa menarik baju J hingga melayangkan satu pukulan yang tepat mengenai pelipis mata sebelah kiri.

“Melihat kejadian itu kemudian R berdiri, namun pelaku melontarkan apakah mau melawan sehingga R pun terdiam. Namun bukannya berhenti, terduga kembali melayangkan empat pukulan ke R tepat mengenai bagian dahi,” bebernya.

Disaat itu, R yang berada ditepian sungai Kahayan dan hendak terjatuh secara spontan menarik baju pelaku robek. Tidak berhenti disitu kemudian terduga kembali menarik baju J hingga terjatuh dari tempat duduknya.

“Saat terjatuh dan hendak berdiri pelaku kembali melayangkan pukulan yang tepat mengenai pipi sebelah kiri sebanyak satu kali, kemudian saudara J melindungi kepalanya dengan kedua tangan disaat itulah saudara korban merasa dipukul lagi oleh pelaku,” tuturnya.

Mengetahui terjadi keributan, D berupaya menarik J namun malah mendapat pukulan dari pelaku sebanyak empat kali di bagian belakang kepala dan disaat itu J melihat orang yang mempunyai lengan di tato tersebut ditarik temannya bermaksud melerai.

“Dari serangkaian pemeriksaan, pelaku dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk Proses Sidik Tindak Pidana Penganiayaan lebih lanjut dan sebagaimana dimaksud pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” tandasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.