Bisnis Sabu, Seorang Pemuda Diamankan Polres Kotim

oleh
Pelaku Saat Diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur.

Kotawaringin Timur, Borneo24.com Jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pemuda pengedar narkotika jenis sabu berinisial RA (23) dengan barang bukti empat bungkus plastik sabu dengan berat 3,02 gram.

Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan pelaku ini terjadi di rumah pelaku Jalan Langsat 1, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim), sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat 9 Desember 2022 malam.

“Pelaku diamankan saat itu sedang berjalan dari samping rumahnya, setelah diamankan personil kami menunjukkan identitas dan menunjukkan perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RT setempat,” kata Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko Minggu (11/12/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan empat bungkus barang yang diduga sabu dan 11 lembar plastik transparan ukuran kecil. Barang tersebut ia simpan di sebuah ember yang digantung di dekat kandang ayam dan kemudian akan dijual.

Pemuda tersebut sudah satu tahun menjalankan bisnis barang haram tersebut. Dalihnya adalah untuk menutupi kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja alias pengangguran. 

“Kami juga mengamankan 1 buah Handphone berserta uang tunai Rp 600 ribu yang ditemukan di kantong bagian depan sebelah kanan celana yang digunakan pelaku. Sabu yang diamankan seberat 3,02 gram,” jelasnya.

Barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.