Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Sejak Januari hingga Februari, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Kalteng.
Dua kasus pengungkapan kasus narkotika jenis sabu terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
“Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa atas nama OK (27) di Jalan Jendral Sudirman Km 52 Desa Penyang Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur dan ditemukan 1 bungkus klip plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, saat press release pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika, Jumat (3/3).
Sumirat menerangkan, berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi tersangka OK diperintah seseorang yang mengambil narkotika jenis sabu di Kota Pontianak Kalimantan Barat untuk dibawa ke Sampit, Kotawaringin Timur.
“Tim BNNP Kalteng tengah melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga tanggal 21 Januari 2023, tim BNNP Kalteng menangkap 1 orang laki-laki dewasa inisial SB yang merupakan orang yang telah menyerahkan narkotika kepada tersangka OK. Barang bukti sabu dari pengungkapan kasus ini dengan berat bruto 50,76 gram,” terangnya.
Selanjutnya kasus kedua sambung Sumirat, petugas mengamankan 1 orang tersangka berinisial TH (26) di Jalan Trans Kalimantan Pertigaan Simpang Runtu, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 309,3 gram.
“Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan, diperoleh informasi bahwa tersangka TH diperintahkan mengambil narkotika jenis sabu oleh tersangka WN yang berstatus sebagai warga binaan di salah satu Lapas di Wilayah Kalteng. Sabu tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Sampit, Kotawaringin Timur untuk diedarkan,” imbuhnya.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan, kata Sumirat lagi, berdasarkan dua pengungkapan kasus tersebut adalah seberat 341,17 gram.
Rinciannya, barang bukti 1 bungkus klip plastik bening yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 50,76 gram atau netto 49,36 gram atas nama tersangka OK.
Kemudian disisihkan untuk kepentingan pengujian di laboratorium dengan berat bruto 0,54 gram atau netto 0,34 gram dan sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dengan berat bruto 0,54 gram atau netto 0,34 gram.
“Sedangkan sisanya dengan berat 50,08 gram atau netto 48,68 gram untuk dimusnahkan,” sambung Sumirat.
Kemudian, barang bukti tiga bungkus kristal sabu dengan berat kotor 309,3 gram atau berat bersih 304,56 gram atas nama tersangka TH (26).
Kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pengujian di Laboratorium Balai Besar POM Palangka Raya dengan berat bruto 2,09 gram atau bersih 1,46 gram dan dengan berat kotor 17,4 gram atau berat bersih 16,77 gram digunakan untuk pembuktian perkara dipersidangan.
“Sedangkan sisanya dengan berat kotor 291,09 gram atau berat bersih 286,33 gram disisihkan untuk dimusnahkan,” tutupnya.