Bobol 2 Toko di Pulang Pisau, Uang Puluhan Juta Dibawa Kabur

oleh
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Edia Sutaata didampingi Kasatreskirm, AKP Sugiharso dan Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Rodie Damhodie Saat Mengggelar Press Release.

Pulang Pisau, Borneo24.comTim Gabungan Unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir berhasil mengamankan pelaku pembobol dua toko di Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Edia Sutaata didampingi Kasatreskirm, AKP Sugiharso dan Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Rodie Damhodie menyampaikan, pelaku diketahui berinisial H (27), merupakan warga Jalan Tunggang Menteng RT 008.

Wakapolres Kompol Edia Sutaata mengatakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian di Toko Nia dan Toko Ario Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir.

”Sudah diamankan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut, ” ucapnya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi Rabu tanggal 30 November 2022 di Toko Nia Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir. Kemudian Sabtu 10 Desember 2022 terjadi di Toko Ario Jalan Tingang Menteng Kecamatan Kahayan Hilir.

”Pelaku ini diduga telah menjalankan aksi pencurian di dua toko di Jalan Tingang Menteng. TKP pertama Toko Nia dan TKP ke dua Toko Ario yang jaraknya hanya beberapa meter saja, ” ujarnya.

TKP di Toko Nia, pelaku naik ke atap cordak dan masuk melalui pintu yang diikat dengan rantai besi.

Kemudian turun lewat tangga bagian belakang dan langsung masuk kedalam toko mengambil uang pecahan kertas sebesar Rp. 2.000.000, rokok Sampoerna 16 sebanyak 10 bungkus.

Pada TKP ke dua di Toko Ario Sabtu (10/12/2022) sekira jam 01.00 Wib pelaku masuk melalui pintu samping bagian belakang dengan memotong pintu yang terbuat dari seng menggunakan gunting, kemudian membuka engsel pintu dan masuk ke dalam toko.

”Pelaku berhasil mengambil uang tunai Rp. 10.765.000 yang disimpan dibeberapa tas, 1 Handphone. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kahayan Hilir untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian ini pelaku akan diterapkan pasal Pencurian dengan Pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tutup nya

No More Posts Available.

No more pages to load.