Bobol Rumah Kosong, Pria di Palangka Raya Terancam 7 Tahun Penjara

oleh
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan Saat Menginterogasi Pelaku.

Palangka Raya, Borneo24.com Seorang pria berinisial nekat membobol rumah kosong di Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, seorang pria A (32) diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial A (32) yang diduga merupakan pelaku pencurian tersebut.

Kejadian berawal pada saat pelaku yang telah mengintai rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian mencoba masuk ke dalam rumah korban.

“Ternyata rumah korban ini bagian jendelanya tidak terkunci dan terbuka. Lalu pelaku masuk melalui jendela,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan, pada saat menggelar press release, Selasa (17/1/2023).

“Jadi pelaku ini tinggal tidak jauh dari rumah saudara korban dan telah mengintai kalau rumah itu sedang kosong dan tidak ditempati,” tambahnya.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku memfoto sejumlah perabotan seperti sofa, air conditioner (AC) hingga miniatur mobil menggunakan handphone yang dibelinya.

Kemudian, pelaku mengunggah foto-foto perabotan korban ke sosial media Facebook dan dijual dengan harga mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta.

“Jadi pelaku ini membeli handphone bekas yang ternyata akun Facebook pemilik handphone sebelumnya masih menempel di handphone tersebut. Jadi pelaku menjual barang-barang itu menggunakan akun Facebook orang lain,” ucapnya.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku mengaku uang hasil menjual barang korban itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.