Budak DPO Sabu Di Vonis 11 Tahun Penjara

oleh
Ilustrasi budak sabu.

Bali, Borneo24.com – Gusde Indrawan, seorang budak narkotika jenis sabu dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia juga divonis denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah, terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana penjara selama empat bulan,” kata majelis hakim I Putu Suyoga dalam persidangan virtual di PN Denpasar, di kutip dari Inews.id.  Jumat, (25/6/2021).

Atas vonis tersebut, Gusde yang didampingi penasehat hukum dari PBHI Peradi Denpasar menyatakan menerima vonis tersebut. NP Widyaningsih selaku Penuntut Umum Kejari Denpasar yang juga menyatakan sikap setuju dengan vonis tersebut.

Gusde ditangkap pada 20 Januari 2021 saat menempelkan sabu di depan kantor LPD Pemogan, di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan Kapolres, dari tangannya ditemukan 33 paket sabu dalam plastik klip. Total sabu yang ditemukan berjumlah 77,59 gram.

Sabu itu ditempelkan Gusde atas perintah I Komang Mariana yang juga didakwa dalam kasus yang sama namun terpisah berkasnya. Tak Diduga Untuk satu sabu yang ditempel, Gusde mendapat upah Rp50.000. Dalam kasus ini polisi menetapkan DPO bernama Anger, yang menyuruh I Komang Mariana mengambil sabu di Jalan Sunset Road di Kuta untuk selanjutnya diberikan ke Gusde. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.