Kapuas – Satuan Narkoba Polres Kapuas meringkus budak sabu sekaligus pengedar di kediaman teman perempuannya, Sabtu (4/5/2019) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui kasat Narkoba Iptu Suherman mengakui, bahwa pihaknya telah mengamankan pengedar sabu sekaligus pemakai bernama Saleh alias Agau (37) warga Desa Kayu Bulan Rt. 04 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.
“Tersangka kita amankan di kediaman teman perempuannya bernama Maria Ulfa di Desa Lungkuh Layang Kecamatan Timpah” kata Kasat Narkoba Iptu Suherman saat di temui di ruang kerjanya, Senin (6/5/2019).
Suherman menyampaikan, saat di amankan tersangka kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam pekatan 7 plastik klip kecil dengan 6,61 gram sabu, serta dua buah pipet kaca, tiga buah sedotan dan satu buah kotak bekas luluran wanita warna putih.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dalam percahan Rp seratus ribu dan lima puluh ribu, lembar tisue, satu lembar celana panjang merk loiz warna biru, satu buah HP merk Xiomi warna hitam dan satu bungkus rokok mallboro black filter.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya tersangka kita jerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”tandasnya. (RP/01)