Palangka Raya, Borneo24.com – Tim Gabungan Resmob Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Resmob Polres Kapuas mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan berinisial MU (22).
Terduga pelaku ini, sebelumnya melakukan tindak pidana penganiayaan yang membuat hilangnya nyawa satu orang bernisial SA (27).
Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan, kejadian tersebut, Kamis 15 Oktober 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, di Desa Sei Gita RT. 01 Kecamatam Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Adapun untuk kronologi kejadian, saat itu korban tengah duduk di sebuah warung bersama para pelaku. Tidak beberapa lama korban dan ketiga orang terduga pelaku yakni MU yang kini sudah kita amankan, bersama BD dan JB yang masih dalam pengejaran melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga berakhir meninggal dunia. Akibat luka tusuk dua di belakang punggung sebelah kanan dan satu di belakang leher,” ucapnya, saat memimpin press release belum lama ini.
Setelah mengalami luka tusuk tersebut, korban dievakuasi ke Puskesmas Bukit Batu untuk mendapat perawatan medis dan selanjutnya dirujuk ke RSU Doris Sylvanus. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia pada saat dirawat di rumah sakit.
Sementara itu dikatakan Eko, saat penangkapan para pelaku melalukan perlawanan dengan senjata api rakitan, hingga petugas di lapangan juga mengambil tindakan tegas dan terukur. Peluru petugas mengenai kaki salah satu pelaku bernama Murie. Dua pelaku lainnya yaitu Berdi dan Jabin berhasil melarikan diri ke hutan.
“Kini terduga pelaku satu orang sudah kita amankan, dan masih ada dua orang lagi dalam pengejaran pihak kepolisian dan untuk teduga pelaku yang sudah diamankan, disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (3) KUHPIDANA karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan meninggal dunia. Akan diancam hukuman penjara selama 12 tahun,”ungkapnya.