Kapuas, Borneo24.com – Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Pada hari Kamis (3/12/202) pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta penjualan langsung terhadap barang rampasan dari perkara tindak pidana. Yang dilaksanakan di halaman kantor Cabjari Kapuas di Palingkau.
Dalam kesempatan itu Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, Amir Giri bahwa Barang bukti yang dirampas untuk negara ada 4 macam yaitu 1 unit sepeda motor honda beat dan 3 unit Handphone. Ke 4 barang rampasan tersebut nilainya dibawah 35 juta rupiah, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara Penjualan Langsung. Alhamdulillah langsung laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor.
“Kemudian terhadap barang bukti yang dirampas utk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara terhitung sejak Bulan Januari 2020 sampai bulan Nopember 2020. Yaitu perkara Narkotika berupa sabu sebanyak 8,74 gram, perkara Sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras),”katanya Kamis (3/12/2020).
Barang bukti perkara tersebut langsung dilakukan pemusnahan ditempat, untuk barang bukti seperti sabu dimasukkan ke mesin blender dicampur air dan dibuang, untuk barang bukti yang lain di gerinda, dipecahkan pakai Palu, dan terakhir dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh unsur Muspika Dadahup dan Kapuas Murung.
Sebenarnya sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini kami menangani 21 perkara, namun ada 11 perkara yang putusannya Barang Bukti dikembalikan kepada Pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua Barang Bukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan itu menjadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau.
Sementara itu pada giatan itu dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.(***)
Discussion about this post