Muara Teweh, Borneo24.com – Setelah dituntut 17 tahun penjara dan denda 1 miliar, terdakwa K melalui kuasa hukumnya melakukan nota pembelaan atau pledoi. Proses hukum kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah di wilayah Gunung Timang, Barito Utara, Kalimantan Tengah sudah memasuki babak akhir.
Dalam pledoi yang diperoleh awak media ini terdakwa meminta agar hukuman terhadap dirinya diringankan. Subagio menjelaskan permohonan keringanan hukuman itu atas pertimbangan terdakwa selalu sopan kooperatif dalam setiap proses hukum yang berlangsung hingga sudah berusia lanjut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya mantan kepala sekolah di Gunung Timang, Barito Utara yang mencabuli anak muridnya dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Barito Utara.
“Intinnya dalam pledoi itu meminta agar majelis hakim meringankan hukuman,” ucap Herman Subagio.
“Terdakwa memohon keringanan hukuman karena dalam persidangan bersikap kooperatif dan sopan, mengakui segala perbuatannya dan menyesalinya, tidak pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan memasuki kategori usia lanjut,” ujar Subagio. (***)