Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Unit Patroli Reaksi Cepat, Satuan Sabhara Polres Banjarbaru yang dipimpin Ipda Made Agus melaksanakan giat patroli rutin di Wilayah hukum Polres Banjarbaru, Sabtu, (07/11/2020) 23. 00 wita.
Pelaksanaan Patroli ini guna menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banjarbaru. di Lokasi, dalam giat patroli i ni petugas melakukan penggeledahan di sebuah warung di Kilometer 33,5 Banjarbaru.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mendapati warung tersebut menjual Miras Oplosan. Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor mengatakan giat patroli ini adalah patroli rutin yang dilaksanakan oleh satuan Sabhara polres Banjarbaru.
“Dari giat tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras oplosan dan di sekitar taman Gembira petugas juga mendapati satu pasangan sejoli, dua orang yang sedang minum miras oplosan dan muda-mudi yang sedang berkumpul tanpa menghiraukan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Tajudin mengatakan hasil operasi tersebut, yang melanggar protokol kesehatan diberi hukuman sangsi sosial dan pembinaan sedangkan untuk penjual miras oplosan diamankan ke Mapolres Banjarbaru.
“Untuk penjual miras oplosan diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Banjarbaru,” lanjutnya. (***)
Discussion about this post