Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Ayah Tiri Perkosa Anak

oleh
Ilustrasi, Polisi Tangkap Seorang Ayah Tiri Yang Perkosa Anak Dalam Keadaan Mabuk

Sulsel, Borneo24.com – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak di Palopo, Sulawesi Selatan. Pelaku adalah FA alias DY yang memerkosa anak tirinya, IM yang berusia 14 tahun. “Informasi orang tua korban, pelaku mengonsumi minuman keras tradisional ballo,” kata Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistyo, Rabu (5/1/2022).

Perbuatan bejat FA terjadi saat seluruh penghuni rumah beribadah ke gereja. Dalam keadaan mabuk, dia melihat korban sedang tidur di kamarnya dan timbul niat untuk memerkosa. Korban berusaha melawan dan berteriak kencang. Namun karena saat itu hujan deras, teriakan korban tak terdengar tetangga.

Usai diperkosa, korban melapor ke ibunya yang kemudian melaporkan pemerkosaan itu ke Polsek Telluwanua. Selama dua hari tim Reskrim Polsek Telluwanua mengejar FA yang melarikan diri saat mengetahui dilaporkan ke polisi. Setelah ditangkap, FA dijebloskan ke sel tahanan.

Polisi menetapkan FA sebagai tersangka pemerkosaan anak. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.