Diduga Pengedar Narkoba Pria di Selat Diciduk Polisi

oleh
oleh
Tersangka AS saat diamankan Polres Kapuas, Jum'at (30/4/2021).

Kapuas, Borneo24.com – Seorang pria berisial AS (38) Warga Jalan Mahakam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Kapuas.

Pelaku pun terpaksa berlebaran didalam sel jeruji besi karena kedapatan memilik narkoba jenis sabu seberat 6,76 gram, ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, yang diduga pengedar narkoba jenis sabu itu.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan dari penangkapan pelaku, setelah pihaknya mendapatkan laporan sering adanya transaksi narkoba hingga dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yg diduga dilakukan oleh pelaku, kemudian anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah informasi cukup, kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pelaku,” katanya, Sabtu (1/5/2021).

Barang Bukti.

Dari penggeledahan ditangan pelaku ditemukan selain narkoba jenis sabu, terdapat juga barang bukti buah timbangan digital warna silver, satu buah pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu buah alat hisap sabu, dua lembar tis dan Handphone milik pelaku.

“Dengan ini pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, pelaku juga telah kami lakukan penahanan, dan dari mana narkoba dimiliki pelaku berasal masih kami dalami,” tutupnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.