Barito Utara, Borneo24.com – Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/03/I/Res.1.8/2021/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 15 Januari 2021 tentang tindak pidana pencurian. Satreskrim Polres Barito Utara menangkap M. Alex Bolang alias Alex (46) pada Sabtu (16/01/2021) pukul 16.45 WIB.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Sabtu (09/1/2021) Skj. 18.00 WIB di rumah Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu, RT 05, Desa Ipu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, telah terjadi tindak pidana pencurian.
“Jalannya kejadian pada saat korban beserta saksi pulang dari memancing, korban melihat 1 (satu) Unit Laptop merk Acer dan 1 (satu) Unit TV merk Changhong ukuran 32 inch yang berada di ruang keluarga sudah tidak ada pada tempatnya / hilang,” kata AKP Tommy Palayukan.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana pencurian tersebut. Kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa tersangka Alex ada menggadaikan TV merk Changhong ukuran 32 inch dan Laptop merk Acer kepada Sdr. Nazarudin.
Kemudian pada hari Sabtu (16/1/2021) skj. 16.45 WIB Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barito Utara berhasil menangkap tersangka Alex di rumahnya Jalan Cempaka Putih, RT 24, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Dari keterangan tersangka bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 1 (satu) Unit Laptop merk Acer, 1 (satu) Unit TV merk Changhong ukuran 32 inch, 3 (tiga) buah Accu/Aki Merk GS, 1 (satu) buah Accu/Aki merk Yuasa dan 1 (satu) buah Accu/Aki merk Rocket .
“Tersangka mengaku jika 5 (lima) buah Accu/Aki telah dijual kepada pengepul rongsokan milik Sdr. Supono di Jalan Taman Remaja, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara,” terangnya.
Lebih lanjut tersangka juga mengaku bahwa pada saat melakukan pencurian ia bersama dengan temannya berinisial MA.
“Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barito Utara melakukan pencarian terhadap MA namun masih belum ditemukan,” Kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara.
Kemudian anggota Unit Buser, Unit Pidum dan piket Sat Reskrim Polres Barut membawa tersangka menuju Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana. Dengan barang bukti 1 (satu) unit TV merk Changhong ukuran 32 inch, 1 (satu) unit Laptop merk Acer beserta Charger, 3 (tiga) buah Accu/Aki merk GS, 1 (satu) buah Accu/Aki merk Yuasa dan 1 (satu) buah Accu/Aki merk Rochet. (***)
Discussion about this post