Lamandau, Borneo24.com – Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamandau terus digencarkan, tim gabungan kembali pengungkap kasus peredaran barang haram tersebut.
Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yakni GDR (30) dan PP (30) serta mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,39 gram.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono melalui Kasatresnarkoba Iptu Aditya Arya Nugoho mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang beralamatkan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau diduga memiliki narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan Polres Lamandau mendatangi rumah laki-laki yang diduga menyimpan, menguasai atau memiliki sabu tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan satu buah kotak plastik bening tersimpan di atas meja yang di dalamnya terdapat tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan butiran kristal, yang diduga sabu,” ungkapnya, Jumat 9 September 2022.
Dijelaskan Kasatnarkoba, dari keterangan GDR, sabu yang dia miliki berasal dari seseorang yang berinisial PP, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengamankan PP di Jalan Simpang Sepaku Desa Kujan, Kecamatan Bulik.
“Saat dilakukan penggeledahan di kendaraan roda dua yang digunakan PP ditemukan 11 plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal diduga narkotika jenis sabu tersimpan di dalam dasbor sebelah kanan,” sebutnya.
Aditya menyebut, selain dua tersangka petugas telah mengamankan barang bukti berupa 18 plastik klip ukuran kecil berisikan butiran Kristal narkotika jenis sabu berat kotor sekitar 4,39 empat koma tengah puluh sembilan, gram, 1 buah pipet plastik warna hitam , 1 buah Hp merk VIVO Y20 warna Biru gelap, 1 buah Hp merk Real Mi warna Biru gelap, 1 Unit kendaraan roda dua merk Honda Scoopy No.Polisi; KH 4641 RK dan uang tunai sebanyak Rp 700 ribu.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.(*)