Dua Kurir Sabu dari Kalbar Diamankan Satresnarkoba Polres Lamandau

oleh
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono Menginterogasi Dua Pelaku Kurir Sabu Asal Kalimantan Barat.

Lamandau, Borneo24.com Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menangkap dan menggagalkan peredaran sabu dari Kalimantan Barat (Kalbar), yang rencananya akan diantar ke Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah.

Dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diungkap oleh jajaran Polres Lamandau ini.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasatreskoba, IPTU Aditya Arya Nugroho, dalam press release mengatakan, tersangka TF (28) dan IB (23) ditangkap saat berada di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik pada Rabu, 9 November 2022.

 “Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota kami memberhentikan kendaraan bermotor roda dua lantaran gerak-gerik pengendara dan penumpangnya mencurigakan,” ujarnya, Jumat, 11 November 2022.

Saat hendak dihampiri, salah satu diantara tersangka mencoba membuang narkotika golongan I bukan tanaman tersebut, akan tetapi terlihat oleh petugas. Keduanya digiring ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut.

Saat diinterogasi, kedua nya mengaku ditelpon oleh seseorang yang tidak dikenal untuk mengambil sabu disebuah tempat yang sudah dijanjikan dan diantar ke lokasi yang sudah ditentukan.

“Kedua tersangka mengaku tidak kenal pemilik sabu tersebut karena hanya berkomunikasi melalui panggilan ponsel dan mereka mengaku baru pertama kali menjadi kurir,” sebut Kapolres.

Kasus peredaran barang haram lintas provinsi menggunakan sepeda motor ini merupakan kali pertama, sehingga dinilai sebagai modus baru.

“Pengungkapan kasus narkoba sebelumnya, para tersangka selalu menggunakan kendaraan roda empat, namun kali ini tersangka menggunakan sepeda motor, hal ini dilakukan untuk mengelabui dan memantau petugas,” tandasnya.

Barang bukti yang diamankan sebungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 102,02 gram (1 ons), 2 buah gumpalan plastik berwarna hitam dibalut lakban coklat, 2 buah handphone, 1 unit kendaraan roda dua Honda PCX.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.