Dua Pemuda di Kapuas Aniaya Seorang Pria Hingga Tewas

oleh
Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dan Kanit PPA Polres Kapuas, saat menggelar konferensi pers.

Kapuas, Borneo24.com Dua pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng, diringkus polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban hingga tewas.

Adapun kedua tersangka masing-masing pria berinisial RO (28) warga Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah dan FW (20) warga asal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Keduanya ditangkap karena melakukan penganiayaan atau mengeroyok seorang warga Pujon berinisial WI (36) hingga meninggal dunia, Sabtu (11/3/2023) dini hari lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Tengah, Iptu Rahmad Tuah dan Kanit PPA Polres Kapuas, saat menggelar konferensi pers, Senin (13/3/2023) kemarin membeberkan, kronologis ungkap perkara tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia tersebut.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) itu di Desa Pujon RT 001 Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas” kata AKBP Qori Wicaksono

“Saat itu korban WI sedang berada pada acara keramaian di rumah saksi RIN dan terjadi keributan antara Korban dengan tersangka FW, lalu tersangka RO yang merupakan kawan pelaku FW ikut membantu memukul dan menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis belati,” tambah Kapolres.

Dilanjutkannya, akibat Tikaman belati RO mengenai  pinggang sebelah kiri korban, hingga mengeluarkan darah. 

Duel dua lawan satu tak seimbang menyebakan korban alami sejumlah luka pada bagian tubuhnya.

“Korban juga mengalami luka robek di pergelangan tangan, luka robek pada bibir bagian atas dan bagian pipi sebelah kanan,” beber Kapolres.

Korban terkapar bersimbah darah dan korban meregang nyawa.

Kapolres menuturkan, kejadian peristiwa itu dilatari motif dendam antara tersangka FW dengan korban.

Barang bukti belati yang digunakan tersangka menusuk korban dibuang tersangka RO, dan masih dalam pencarian polisi.

“Kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHPidana jo pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.