Edarkan Sabu di Perbatasan Barut-Mura, Didi Dicokok Polisi

oleh
Tersangka pengedar sabu di perbatasan Barut-Murung Raya, berinisial DC (43).

Barito Utara, Borneo24.comOperasi Antik atau Anti Narkotika yang dilancarkan jajaran Polres Barito Utara (Barut), berhasil menangkap seorang tersangka pengedar sabu, DC alias Didi (43) di Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Rabu (7/9/2022.

“Kita tangkap tersangka bersama barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 4,65 gram, ” jelas Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arie Indra Susilo, Kamis (8/9/2022) pagi.

Didi menjadi target polisi, lantaran Satresnarkoba Polres Barut menerima informasi bahwa pria yang juga memiliki alamat lain di Jalan Mangkusari RT 03, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, Kec yang juga, sering menjual sabu di Sei Rahayu II.

“Kita lancarkan operasi penangkapan pada Rabu. Saat penggeledahan badan terhadap tersangka, petugas menemukan 18 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, ” sambung Arie.

Barang bukti sabu disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby warna coklat. Setelah diinterogasi, Didi pun mengakui barbuk tersebut miliknya.

Tersangka langsung digelandang ke Polres Barut bersama barbuk sabu dan tempat minyak rambut. Polisi masih mendalami darimana Didi mendapatkan sabu dan siapa saja sasaran peredaran sabu.

Didi dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.