Lamandau, Borneo24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali mengamankan empat pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah hukum polres lamandau
Ke empat pelaku adalah SYAHPUTRA (35), M. SUKUR (47), DICKY ARIFANDI (38) dan Iwan Setiawan (53), yang di ringkus pada Kamis (25/2/2021) malam, saat melintas dari Kalimantan barat di Jalan Trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP I Made Rudia S.H mengatakan, satu bungkus plastik cetik yang berisi butiran kristal warna putih berisi sabu ditemukan dengan berat 1,29 gram.

“Ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus dengan masker warna pink didalam mobil yang digunakan pelaku, kemudian ditemukan lagi satu buah rangkaian bong atau alat hisab sabu,” jelas kasatnarkoba.
AKP I Made Rudia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan rumah dan kendaraan yang di gunakan tersangka, Selanjutnya ke empat pelaku penyalahgunaan narkoba dibawa ke mako Polres Lamandau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
“Dengan kejadian atau peristiwa tersebut terhadap tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Tutup Kasat. (***)