Gelapkan 1 Ton Pupuk Milik Perusahaan, Tiga Karyawan Ini Ditangkap

oleh
3 tersangka kasus penggelapan pupuk saat diamankan Polsek Rakumpit.

Palangka Raya, Borneo24.com Tiga terduga pelaku penggelapan pupuk milik PT Mitra Agro Persada Abadi (MAPA) telah mengakibatkan kerugian hingga belasan juta rupiah. Dari ulahnya itu, ketiga pelaku ditangkap petugas Polsek Rakumpit, Sabtu (11/2) malam.

Mereka adalah Su (51), Ra (31) dan Un (42) yang merupakan karyawan dari perusahaan tersebut. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kapolsek Rakumpit, Iptu Waryoto mengatakan bahwa penangkapan tersebut, berdasarkan laporan resmi dari PT MAPA ke Polsek Rakumpit yang merasa dirugikan hingga belasan juta rupiah.

“Pada laporan yang kami terima, pihak PT. MAPA telah mengalami kerugian mencapai Rp12 juta akibat tindak pidana penggelapan pupuk jenis NPK 12 sekitar 1 ton. Kejadian ini terungkap berawal dari dugaan adanya penjualan pupuk di luar PT. MAPA yang disampaikan oleh saudara Wildan,” ujarnya Senin (13/2/2023).

Menurutnya, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat guna mengungkap fakta yang sebenarnya di lapangan.

”Kecurigaan yang disampaikan pelapor pun terbukti. Karena, pada rangkaian penyelidikan yang digelar, kami dari Polsek Rakumpit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan menangkap para terduga pelaku,”jelasnya.

Atas dasar tersebut, terang Waryoto, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.