Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Tersangka Retno alias Si Maling Viral hanya bisa tertunduk lesu dan tertatih-tatih saat dibawa menuju Press Release di Halaman Polres Kobar, Selasa (19/1/2021).
Atas tindak kriminal yang dilakukannya, Retno mendapat ‘hadiah’ timah panas di bagian kaki kiri dari polisi saat penangkapannya di Sampit pada Akhir tahun lalu (31/12/2020).
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengungkapkan, tersangka R merupakan seorang residivis yang pernah tersandung kasus yang sama pada 4 tahun lalu.

“Tersangka ini seorang residivis, pernah kena kasus serupa pada tahun 2017, yang bersangkutan sudah pernah dihukum,” ungkap Kapolres Kobar.
Lanjut Kapolres, selama beraksi di Kotawaringin Barat, tersangka R sudah menggelapkan sebanyak tujuh kendaraan motor dan satu unit handphone dengan lokasi berbeda.
Kendati demikian, pihaknya menduga masih banyak warga yang belum melapor ke petugas.
“Ada tujuh laporan yang masuk, tapi kita menduga masih banyak korban yang belum melapor karena ketidaktahuan korban dengan tersangka,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Adapun barang bukti yang diamankan diantarannya :
•1 (satu) unit Kendaraan roda dua Vario tahun 2018 warna merah Nopol AA 5669.
•1 (satu) buah Handphone Iphone 11 Pro Max Abu-abu.
• 1 (satu) unit motor honda Beat Streat warna warna hitam nopol KH 5781 WL.
• 1 (satu) Vario tahun 2014 warna hitam nopol KH 3461 WE.
• 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda Scopy warna merah hitam.
• 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda CB 150 R tanpa Plat nomor warna merah.
•1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda Vario 125 warna putih nopol KH 5941 WF.
• 1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda warna merah hitam nopol KH 2194 WP.
•1 (satu) unit Kendaraan roda dua merk honda warna merah hitam nopol KH 2194 WP.
Sementara itu, Kepolres menambahkan, modus tersangka mngelabui korban dengan cara meminjam kendaraan milik korban untuk keperluan pribadi.
“Pelaku meminjam kendaraan dari korban dengan alasan untuk keperluan, akan tetapi kendaraan tersebut oleh pelaku dijual kepada orang lain,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya kini Retno terancam Pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. (***)
Discussion about this post