IRT di Kotim Jual Zenith, Terancam Empat Tahun Dipenjara

oleh
IRT berinisial S (31) yang menjual narkoba jenis obatan terlarang yang diamankan Polsek Telawang.

Kotawaringin Timur, Borneo24.com Seorang IRT di Desa Penyang Kecamatan Telawang Kotim berinisial yang berumur 31 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara memiliki obat terlarang berupa Carnophen (Zenith) dan Dextromethorphan. Pelaku terancam masuk bui selama empat tahun penjara.

Kapolsek Telawang Ipada Abdullah Azmy membenarkan penangkapan terhadap IRT tersebut. “Bahkan pelaku kita tangkap di kediamannya pada Minggu, 5 Maret 2023.

Dari informasi warga bahwa pelaku kerap bertransaksi narkoba itu di rumahnya tersebut,”jelas kapolsek, Senin 6 Maret 2023.

Dari hasil penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku ini, petugas mendapatkan 86 butir obat Carnophen atau yang biasa disebut Zenith serta 168 butir Dextromethorphan serta uang tunai Rp 1,7 juta rupiah dan ponsel milik pelaku, Katanya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Telawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

No More Posts Available.

No more pages to load.