Jaringan Narkoba Katingan Dibongkar, Satu Ditangkap Pengedar Ditangkap

oleh

Katingan, Borneo24.com Satresnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan kali ini cukup besar, yaitu 93, 99 gram. Barang haram ini diamankan dari tangan seorang pengedar berinisial AK (33).

Kapolres Katingan AKBP P Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suherman membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba.

“Ada satu pria berinisial AK yang berhasil kita amankan beserta barang bukti sabu sebanyak 208 paket, dengan berat 93,99 gram,” jelasnya melalui pres rilis Senin (14/11/2022).

Penangkapan terhadap AK ini jelas Kasat Narkoba, berawal dari informasi masyarakat. Mereka begitu mendapatkan informasi, langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pria tersebut, yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua terduga pelaku lain,” ungkapnya.

Dalam penangkapan ini, mereka juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, sedotan, plastik, klip kecil, pipet kaca, handphone dan uang tunai sebesar Rp 4,9 juta yang diduga hasil penjualan.

“Saat ini tersangka AK dan barang bukti diamankan di Mapolres Katingan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut AKP Suherman, tersangka AK disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Atau hukuman seumur hidup, atau hukuman mati. Sedangkan dendanya sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar,” ucap Kasat Narkoba Polres Katingan AKP Suherman. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.