Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Satresnarkoba Polres Kobar menangkap residivis yang sekaligus berprofesi sebagai juru parkir, Rabu (03/02/2021) pukul 15.00 WIB.
RM (38 th) merupakan resedivis Narkotika dan baru selesai menjalankan vonis hukuman sekitar tahun 2017. Setelah bebas tersangka berkerja sebagai juru parkir disekitar Jalan P. Antasari Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar. Namun selain sebagai juru parkir (RM) juga kembali buka lapak transaksi Narkotika jenis Shabu disekitar Jalan P. Antasari Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir saat dikonfirmasi pada Kamis (04/02/2021) pukul 13.00 Wib, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada hari Rabu sekitar pukul 15.00 Wib didalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan P. Antasari Gang Toman No. 39 Rt. 01 Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar Provinsi Kalteng.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu disekitar Jalan P. Antasari, lalu kami amankan pelaku saat pelaku sedang berada didalam sebuah rumah”. Bebernya.
“Saat kami lakukan pengeledahan didalam rumah ditemukan di saku celana kantong depan sebelah kanan berupa 1 ( satu) Paket yang diduga Shabu dengan berat Kotor 0,40 dilanjutkan penggeledahan di kamar terlapor ditemukan berupa 1 (satu ) Paket diduga Shabu dengan berat kotor 0,70 yang diakui oleh pelaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku”.tambahnya
Polres Kobar turut mengamankan barang diantaranya 2 (Dua) Buah sendok terbuat dari sedotan yang disimpan didalam Kotak Headset Merk JBL, selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam dilantai kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan di dapur ditemukan 1 (satu) Pak Palstik Klip.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (***)