Kapuas, Borneo24.com – Sungguh biadab ulah Pria Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ini sebut saja Rudyansyah (30 tahun). Dirinya tega melakukan rudapaksa terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah berumur 11 tahun, Selasa (24/11/2020).
Menurut keterangan Polisi, peristiwa bejat itu bermula saat tersangka Rudyansyah menyuruh teman korban untuk memanggil Bunga masuk ke rumahnya. Setelah dibujuk masuk ke dalam rumah, tersangka langsung menutup pintu rumah dan langsung membujuk rayu korban dengan sejumlah uang.
Sambil membekap mulut Bunga, tersangka Rudyansyah kemudian melepaskan pakaian dan celana dalam untuk selanjutnya menyetubuhi korban. Pasca peritiwa bejat itu, korban langsung pulang kerumahnya dan mengadukan kejadian ini ke orang tuanya lantaran kemaluan Bunga mengalami pendarahan.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kekantor Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Menghindari kemarahan pihak keluarga Bunga, Rudyansyah menyerahkan diri ke Polres Kapuas, Minggu 29 November 2020 sekitar pukul 11 malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Rusyansyah dijerat pasal Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 Ayat (1) KUHPidana dengan penjara maksimal 25 tahun.(***)
Discussion about this post