Majalengka, Borneo24.com – Seorang gadis ABG, M (12) Asal Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pencabulan pria berinisial, UA (33) tahun yang berprofesi buruh yang dikenalnya dari MiChat.
Pelaku membawa M ke kosan pelaku lalu korban disetebuhi di kamar kos pelaku.” Jadi, pelaku atau tersangka ini merayu dan membujuk korban, dan mengajak korban berciuman sehingga korban terangsang dan pelaku langsung menyetubuhinya,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, dalam gelar perkara di Makopolres, Kamis (27/8/2020).
Korban tidak pulang selama 10 hari sejak 15 hingga 25 agustus 2020, setelah korban disetebuhi pelaku.
Pihak keluarga menduga M pergi dan bukan korban dugaan pencabulan, saat pihak keluarganya melakukan pencarian, korban berhasil ditemukan sedang bersama pelaku.
“Sekitar jam 9 malam tersebut korban ditemukan bersama pelaku oleh keluarga. Selanjutnya korban diamankan ke polsek dan selanjutnya besoknya diserahkan ke Polres, dan pihak keluarga korban membuat laporan,” terang Bismo.
Bismo juga menjelaskan, pencabulan tersebut dilakukan UA terhadap M pada Minggu, 23 Agustus 2020, di kosan pelaku di Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.
“Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya tersebut,” jelasnya. (***)