Kapuas, Borneo24.com – Komplotan spesialis pembobol rumah kosong gasak uang tunai ratusan juta rupiah disebuah toko milik Agus Jalan Pemuda Kilometer 7 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng, Sabtu (26/6/2021), pukul 01:00 wib dini hari.
Peristiwa pembobolan toko sembako yang dilakukan para pelaku secara terorganisir yang terbagi dalam dua kelompok dan saling membantu apa bila berhasil melakukan aksi kejahatan dimana ada kelompok yang beraksi di Kalsel Kota Baru dan di Kalteng. Dimana Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Gunung Mas diabantu Resmob Polres Gunung Mas dan Jatanras Polda Kalteng,pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 21:30 disimpang tiga Kecamatan Sey Hanyo Kapuas Hulu Kabupaten Gumas.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskirim AKP Kristanto Situmeang membenarkan telah terjadi aksi pembobolan sebuah tokoh sembako dimana dilakukan para pelaku atas nama Sudriman (44), warga Jalan Jatinan RT.04 RW.03 Kelurahan Pucungpoto Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Jawa Tengah,kemudian tersangka kedua atas nama Hanafi (52), warga Jalan Bonjok RT.02 RW.03 Kel. Wuwuharjo Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang Jawa Tengah,tersangka berikutnya Setiawan Budi Namiro (36), warga Jalan Karang Tengah RT.02 RW.02 Kel. Botodaleman Kecamatan Bayan Kab. Purworejo Jawa Tengah dan Harno (29), warga jalan Kecipir RT.08 RW.10 Kel. Panarung Kec. Pahandut Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah.
“Awal mulanya pelapor terbangun dan mendengar suara orang masuk ke dalam toko.Namun korban tidak berani keluar dari dalam kamarnya, yang mana pada saat kejadian Pelaku Mencongkel Pintu depan ruko,kemudian masuk ke dalam ruko dan menutupi kamera CCTV yang berada di ruko tersebut dengan menggunakan plester selanjutnya pelaku mengambil uang sebesar Rp. 70 000 000 (Tujuh Puluh Juta Ruplah) milik korban yang di letakkan di laci meja ruko tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (5/7/2021).
Situmeang menyampaikan,dari pengakuan mereka ada dua kelompok dimana Sidirman CS beraksi di Kalteng sedangkan kelompok yang lain beraksi di Kalsel.Dimana hasil kejahatan nantinya di bagi dengan kelompok di Kalsel dan sebaliknya bagitu.Dari kempat pelaku ada residivis yang sudah pernah menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas yaitu Sudrman dan Harno dalam kasus yang sama.
“Dalam setiap aksi rencana pencurian dimana Sudirman dan Setiawan bertugas menjemput para pelaku sedangkan menyediakan transportasi adalah Harno meyewa mobil rental,” terangnya.
Kristanto mengakui,barang bukti yang diamankan untuk melakukan aksi kejatan berupa satu unit mobil Toyota grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ,satu lembar STNKB mobil Toyota grand new Avanza warna hitam nopol KH 1208 TQ beserta Notis pajak,uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah,dua buah plat mobil,buah linggis,1 (buah) gunting pemotong besi,satu lembar jaket kulit warna coklat,satu lembar jaket warna abu-abu, 1 buah buah topi warna merah dan satu lembar baju.
“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan masa kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya. (***)