Palangka Raya, Borneo24.com – Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 1 orang pria bersama barang bukti diduga obat terlarang di Jalan G Obos 14 Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu (7/4/2021) pukul 23.45 WIB.
“Satu pria itu yakni MAR (27) tersebut merupakan warga yang merantau dari banjarmasin,” kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Kombes Susilo Wardono.
Timbul menjelaskan, bermula dari anggota Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli Harkamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya pada malam hari.
Saat melintas di seputaran Jalan G Obos 14 didapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri pria itu mencoba melarikan diri, namun berhasil diberhentikan.
“Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan 10 Butir Obat terlarang diduga narkotika yang disimpan di sendalnya,” katanya.
MAR mengaku mengonsumsi obat terlarang agar bisa tidur nyenyak dan cepat istirahat sepulang dia kerja.
“Ditsamapta Polda Kalteng akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas Khususnya Kota Palangkaraya dan berharap kegiatan patroli menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba,” tegas Timbul. (***)