Kalimantan Tengah, Borneo24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), meringkus empat tersangka kasus pencurian kelapa sawit di areal hak guna usaha (HGU) PT Satria Hupasarana di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau dan tiga tersangka penghadangan anggota polisi Kepolisian Resort (Polres) Lamandau yang sedang melaksanakan tugas.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi Selasa 24 Januari 2023 yang kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh Polres Lamandau dan dibantu oleh Direktorat Reskrimum Polda Kalteng.
Barang bukti yang ditunjukan saat jumpa pers yakni dua buah parang dan video penghadangan kepolisian setempat saat kejadian.
“Kasus pencurian tersebut pada Selasa 24 januari 2023 jam setengah 7 pagi, terjadi pencurian. Dilakukan penangkapan 4 orang tersangka yaitu Periawan alias Wawan, Joko Suwito, M Taufikri, Mustakim yang buron, setelah dilakukan pengembangan ternyata yang menyuruh melakukan tersangka Rohansyah dan ini juga tertangkap,” ujarnya kepada awak media.
Pada saat dilakukan penangkapan Rohansyah ini, petugas dihadang oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) sebanyak 5 orang.
“Saat ini tiga sudah tertangkap, dua masih buron. Untuk tersangka yang sudah ditangkap yakni Saliman, David dan Nelvin,” bebernya.
Penghadangan yang dilakukan oleh tersangka, sambung Faisal karena adanya penangkapan para pelaku pencurian. Sehingga dari teman-teman ditangkap polisi, ke lima temannya melakukan penghadangan.
“Mereka berani melakukan penghadangan karena membawa nama ormas, kearifan lokal yang disalahgunakan,” imbuhnya.
Akibatnya, kata Kombes Pol Faisal Napitupulu pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Sedangkan pelaku penghadangan kita jerat dengan pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan senjata tajam (sajam), pasal 214 kuhpidana, pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Kepada DPO (Daftar Pencarian Orang) saya imbau agar segera menyerahkan diri, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap dan bila melakukan perlawanan maka akan diberikan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.
Faisal mengimbau kepada semua masyarakat ataupun ormas bahwa kejadian ini banyak terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalteng. Sehingga ia mengimbau sesuai perintah Presiden melalui Kepala Kepolisian Repubik Indonesia (Kapolri) agar menjaga iklim investasi di Provinsi Kalteng.
“Hal-hal yang menggangu kamtibmas pasti akan kami lakukan tindakan tegas, kalau dilihat kasus ini sudah terorganisir sudah seperti sebuah sindikat apalagi berani melawan petugas, saat melakukan penghadangan terhadap personel kepolisian ini seperti sudah tidak ada etika, preman, dan negara tidak boleh kalah dengan preman, kami pastikan negara tidak boleh kalah dengan tindakan premanisme ini,” tegasnya.