“Macan Kapuas” Ciduk Perjudian Togel di Kapuas Hulu

oleh
Tersangka pelaku Budi Mansyah (45) di Mapolres Kapuas

Kapuas, Borneo24.com – Macan Polres Kapuas ciduk pelaku perjudian jenis kupon putih (Kupu), saat sedang merekap nomor tebakan angka bekas warung milik Hair Jalan Kapuas Rt 14 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, Selasa (03/11/2020) pukul 19.30 wib, Kabupaten Kapuas Kalteng.

Penangkapan terhadap pelaku atas nama Budi Mansyah (45), Jalan Kapuas No 04 RT. 14 Rw. 004 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat ada kegiatan perjudian online dijalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat.

“Ya, kami telah mengamankan pelaku perjudian online saat melakukan rekapan tebakan angka disebuah warung bekas milik saudara Hair,” ucap Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeng, Rabu(4/11/2020).

Situmeang menjabarkan,perjudian dalam bentuk apa pun tidak dibrnarkan dalam agama mau pun hukum positif maka itu harus ditindak diwilayah Hukum Polres Kapuas (Wilkum).

“Apa pun itu dalam bentuk perjudian akan tidak sesuai hukum yang berlaku. Maka saya meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan perjudian,” imbuhnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti beruapa uang sebesar Empat Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah satu lembar sobekan kertas dengan angka tebakan dan satu buah handphone Nokia 210 warna abu abu.

“Untuk mempertagung jawabkan perbuatannya pelaku kami jerat dengan tindak Pidana Perjudian sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 KUHPidana,”tutupnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.