Mantan kepala dinas BPKAD tersangka korupsi

oleh

Kalbar,Borneo24.com – Polda Kalimantan Barat, kembali menetapkan tiga tersangka baru berasal dari swasta dalam kasus dana bantuan khusus (Bansus) desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017, senilai Rp20 miliar.

“Ketiga tersangka itu adalah ES, ZR dan JA yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 maret 2020,” ungkap Dirkrimsus Polda Kalimantan Barat, saat menggelar jumpa pers kepada wartawan Selasa sore (03/03/2020).
Menurutnya, dalam kasus ini ketiganya berperan sebagai pelaksana paket pekerjaan di Desa Sungai Duri dan Desa Sungai Pangkalan Dua, Kabupaten Bengkayang.

“Hingga saat ini, masih ada sembilan orang lagi yang masih dalam penyidikan Polda Kalimantan Barat, tegasnya.
Hal ini berdasarkan keterangan sejumlah saksi saksi yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Polda Kalimantan Barat juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang tahun 2017 dan bendahara BPKAD Kabupaten Bengkayang.

No More Posts Available.

No more pages to load.