Miliki Sabu Oknum Security PT GAL Diamankan Polisi

oleh
Indrawan pelaku pemilik sabu diamankan Satnarkoba Polres Kapuas di Pos Security Desa Lamunti A2 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Selasa (1/12/2020) kemarin.

Kapuas, Borneo24.com – Indrawan alias Indra diciduk polisi dari Satnarkoba Polres Kapuas di Pos Security Desa Lamunti A2 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa (1/12/2020) kemarin.

Pelaku diamankan karena kedapatan memilik narkoba jenis sabu sebanyak 30,69 Gram, yang disimpan pelaku didalam bungkus plastik diduga siap untuk diedarkan oleh pelaku. Sehingga pelaku digiring ke Polres Kapuas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selain narkoba jenis sabu seberat 30.69 gram, kami juga mengamankan 3 (tiga) Butir Inex / Extasi Warna Hijau Dengan Berat 1,22 (Satu Koma Dua Dua ) Berlogo Kembang. serta barang bukti lainnya seperti bungkus plastik dan Handphone milik pelaku,”kata Kasat Narkoba Iptu Subandi.

Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika.”saat ini masih dalam penerimaan penyidik terhadap pelaku ini,”jelasnya.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.