Barito Selatan, Borneo24.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus IS (38) seorang Warga Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu tanpa ijin.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Sanip, SH saat diwawancarai awak media membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan dia, saat melakukan penggeledahan dilokasi, ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram.
“Kejadiannya pada Minggu (6/9/2020) 12.00 WIB kemarin, usai menerima laporan dari masyarakat kami melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya kepada tersangka ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang terdapat didalam kantong saku celana bagian depan sebelah kiri.
Dilokasi, lanjut Sanip, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000,- dan 1 unit gawai merk OPPO warna putih yang ada pada tersangka.
Kini IS telah dibawa ke Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) atau pasal 127 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (***)