Mliki 7 Paket Sabu, Warga Selat Kapuas Diamankan Polisi

oleh
RI (29) Saat Diamankan Bersama Dengan Sejumlah Barang Bukti. (Foto: Polres Kapuas).

Kapuas, Borneo24.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap pria berinisial RI (29) warga Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng karena diduga edarkan 7 paket sabu seberat 1,66 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba IPTU Subandi mengatakan,tersangka RI(29), Warga Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat dalam Kecamatan Selat tak bisa mengelak lagi saat Sat Resnarkoba Polres Kapuas mendapat informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti setelah sesuai dengan informasi langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika diduga sabu dengan berat 1,66 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil.

“RI tidak bisa mengelak setelah anggota melakukan penggeledahan di kediamannya ditemukan 7 paket kecil berisi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba IPTU Subandi, Sabtu 7 Januari 2023.

Kasat menyampaikan,dari tangan tersangka RI selain narkotika jenis sabu juga di amankan barang bukti berupa 2 pack plastik klip kosong merk Zip In,1 buah tempat minyak rambut kosong merk Gatsby Pomade dan 1 buah Handphone merk Oppo warna Rose Gold.

“Saat ini RI sudah kita amankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Subandi menegaskan,peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Kapuas menjadi sasaran utama pihaknya baik pemakai,pengedar dan bandar untuk diberantas tentu peran serta tokoh agama,masyarakat,bahkan ketua rt agar generasi muda Kapuas tidak menjadi korban narkotika.

” Kita harus bentengi generasi muda kita dari Narkotika dan tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.