Kapuas, Borneo24.com – Satreskrim Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng yang di back up Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan terduga pelaku penggelapan, Minggu (2/5/2021) pukul 01.00 WIB.
Kedua Pelaku yaitu SY (48) warga Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kaltim dan SA (42) merupakan warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
Saat dikonfirmasi pada hari senin (3/5/2021) pagi, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang menyampaikan pihaknya menangkap pelaku atas laporan korban yang merupakan warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kejadian berawal pada hari kamis (14/1/2021) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku meminjam Mobil rentalan Daihatsu New Terios R. MT warna Bronze Metalik melalui istri korban dan tidak kunjung kembali, korban pun merasa keberatan dan melaporkan kedua pelaku ke Polres Kapuas.
Kasat menambahkan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 180 juta.
“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa atm milik pelaku, buku tabungan serta handphone milik pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHPidana atas tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun. (***)