Palangka Raya, Borneo24.com – Seorang wanita bernama Saibah (40) warga Jalan Pantai Cemara Labat, Kelurahan Pahandut Seberang, Kota Palangka Raya pada Sabtu (4/6) sore kemaren menjadi sasaran penganiayaan dengan 9 luka tusuk menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau oleh seorang pemuda berinisial YM (17) dalam kondisi mabuk yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat 9 luka tusukan yang bersarang ditubuh korban hingga mengakibatkan luka cukup serius, dan kini korban sedang dalam perawatan di Rumah Sakit dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kasus ini pun langsung ditangani oleh pihak Kepolisian Polresta Palangka Raya setelah Tim Gabungan Reserse Macan Kalteng berhasil menangkap pelaku yang sempat mencoba kabur melarikan diri masuk ke dalam hutan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan penganiayaan ini ingin mencuri uang korban.
“Pelaku masuk melalui pintu dapur barak yang didiami korban, saat itu korban sedang tidur seorang diri karena suaminya pergi bekerja, kemudian tiba-tiba terkejut mendengar suara mencurigakan di di bagian dapur” kata Kasat Reskrim. Minggu (6/6/2021) sore.
Lebih lanjut dijelaskan, ketika korban melihat pelaku membawa pisau, korban lagsung berteriak rampok, hingga pelaku panik dan menikam korban dengan 9 tusukan menggunakan sebilah pisau.
“Karena korban berteriak, tetangga sekitar mendengar dan mendatangi barak korban, karena warga datang kemudian pelaku kabur melalui pintu dapur dan meloncat ke sungai dan masuk ke dalam hutan” jelasnya.
Dari hasil pengembangan pun dikatakan, bahwa YM ini adalah benar pelaku yang juga melakukan penganiayaan di sebuah Apotek dan Klinik Bidan Anita di Pahandut Seberang pada tanggal 29 Mei 2021 waktu lalu hingga mengakibatkan korbannya luka serius.
“Untuk tersangka ini akan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara” pungkasnya. (***)