Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Polisi mengamankan lelaki berinisial Z (49) dalam kasus obat-obatan yang jumlahnya puluhan butir.
Anggota Unit Reskrim Polsek Gambut mengamankan tersangka ini, merupakan warga Jalan Irigasi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolsek Gambut, Iptu Mardiyono SH, saat dikonfirmasi membenarkan anggotanya telah mengamankan tersangka Z (49).
Barang bukti dari tangan tersangka adalah obat tanpa merk, diduga mengandung carisoprodol, sebanyak tujuh keping atau totalnya 70 butir.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Tim Unit Reskrim Polsek Gambut mengamankan tersangka pelaku di Jalan A Yani Km 12, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Diduga, tersangka sedang melakukan transaksi.
“Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan plastik hitam pada badan tersangka pelaku,” ujar Kapolsek Gambut, Iptu Mardiyono, dikutip dari banjarmasinpost, Rabu (3/3/2021).
Plastik hitam tersebut diikat tersangka pelaku dengan karet gelang kuning yang disembunyikan di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Setelah dibuka, ternyata adalah obat tanpa merk yang diduga mengandung carisoprodol yang termasuk dalam jenis narkotika. Selain itu, bersama tersangka pelaku ini pula, ditemukan uang senilai Rp 30 ribu.
Berdasarkan temuan tersebut, tersangka digiring ke Polsek Gambut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku sudah kami amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (***)