Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Giat kepolisian Polsek Mentaya Hulu berhasil meringkus Pria atas tindak pidana pencurian di PT. MSM 1 (Wilmar group) di Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pria berinisial E (38) melakukan pencurian pupuk di Areal perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 18.30 wib.
Kapolsek Mentaya Hulu IPDA Suwardi menuturkan, ada beberapa pupuk yang disembunyikan dengan ditutupi pelepah kelapa sawit, kemudian dilakukan pengintaian oleh satpam perusahaan dan akhirnya E tertangkap sedang mengangkut pupuk ke dalam mobil.
“Jumlah pupuk ada sembilan sak masing-masing beratnya 50 Kg,” ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut pihak perusahaan PT. MSM 1 Wilmar group mengalami kerugian materiil sebesar Rp.3.150.000,- ( Tiga juta seratus puluh lima ribu rupiah).

E bersama barang bukti 9 sak pupuk jenis NPK warna merah dan satu mobil Datsun selanjutnya dibawa ke Polsek Mentaya Hulu guna diproses lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya E dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian,” tutup Kapolsek. (***)