Yogyakarta, Borneo24.com – Belum genap sebulan keluar dari Lapas Cebongan, DS (19) warga Pakem, Sleman kembali berurusan dengan polisi. Pelaku membawa kabur sepeda motor jenis trail milik temannya.
Pelaku ialah seorang residivis. yang sudah dua kali menjadi narapidana. Pertama melakukan penjambretan dan keduanya melakukan penggelapan. Kini dia kembali lagi melakukan penggelapan.
Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro mengatakan Selasa (28/7/2020). “Dia baru 29 Juni lalu bebas Lapas Cebongan. Dia ingin memiliki motor, dan sudah direncanakan ketika dia keluar,”
Aksi penggelapan ini berawal saat pelaku berkenalan dengan korban Ferdian di sebuah warung angkringan. Lantaran kerap bertemu, keduanya menjadi akrab meskipun baru kenal 10 hari.
Pelaku bertemu di warung angkringan tempat nongkrong di Trimulyo, Sleman. Beralasan untuk mengambil uang, pelaku meminjam motor trail milik korban dengan Nopol AB 6181 BX. Namun ditunggu hingga malam korban tidak datang. Ketika dihubungi melalui handphonenya, tidak aktif dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Pakem Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menggelapkan motor korban. Dia ingin memilikinya tetapi tidak punya uang untuk membeli. Motor ini disembunyikan di hutan bambu dekat Sungai Progo.
“Selama tiga hari motor itu disembunyikan. Saat kami datang, masih di rumpun bambu,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. (***)